Wujudkan K3, BBWM Laksanakan Kick Off Meeting dan Pelatihan
KOTA BEKASI- Dalam rangka mewujudkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tenaga kerja dan lingkungan kerja, PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) (BBWM) melaksanakan kick off meeting dan pelatihan untuk implementasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) selama dua hari, tanggal 27 Juni sampai 28 Juni 2022 di Hotel Amaris Bekasi Barat.
Direktur BBWM, Adhi Fadilah mengatakan, PT BBWM terus berkomitmen menjalankan peraturan pemerintah, dimana Kick off meeting dan pelatihan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Selain itu, berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja, lalu menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
"Mengingat bisnis utama BBWM yang berkecimpung di bidang Pengolahan Gas Bumi yang memiliki potensi risiko dan bahaya yang tinggi, maka Manajemen BBWM memandang sangat diperlukan memiliki system manajemen K3 yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan yang sudah berlangsung di BBWM selama ini. Sebelum menerapkan SMK3 PP 50 Tahun 2012, BBWM sudah mengimplementasikan sistem manajemen K3 berbasis OHSAS 18001:2007 dan ISO 45001:2018 sejak tahun 2018," jelasnya.

Acara tersebut diikuti oleh level Direktur, Manager, Supervisor hingga staf yang memwakilli masing-masing Divisi Kerja yang berada di lingkungan BBWM. Kegiatan dilakukan dengan penandatanganan Komitmen Top Manajemen dalam hal ini diwakili oleh Direktur BBWM dalam rangka penerapan SMK3 PP 50 tahun 2012 dan dilanjutkan dengan pelatihan yang dibawakan oleh PJK3 dengan membahas interpretasi persyaratan SMK3 yang berada di PP 50 tahun 2012 secara detail. Selain itu dilaksanakan juga tanya jawab, studi kasus dan forum grup discussion kepada pegawai yang mengikuti pelatihan.
Adhi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program kerja Divisi K3LH BBWM ditahun 2022 yang sudah masuk dalam Rencana Kerja Perusahaan tahun 2022 ini.

"SMK3 bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka Pengendalian Risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif," terangnya.
Ia berharap, dengan implementasi SMK3 PP 50 Tahun 2012 di BBWM akan meningkatkan perlindungan K3, mencegah dan mengurangi Penyakit Akibat Kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman dimana tujuan akhirnya meningkatkan produktivitas perusahaan. (*)